Jakarta, 29 Agustus 2026 – Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Daftar tersebut disusun setelah komisi melakukan riset, pendalaman, serta mempertimbangkan masukan dari sejumlah ahli hukum dan masyarakat. Jenis tindak pidana yang dipilih dinilai berkaitan dengan kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, maupun memiliki tingkat keseriusan dan dampak ekonomi yang besar. Ketentuan ini menjadi bagian dari pembahasan untuk menentukan jenis kejahatan yang asetnya dapat dikenai mekanisme perampasan berdasarkan RUU tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembatasan jenis tindak pidana diperlukan agar mekanisme perampasan aset dapat diterapkan secara proporsional. Menurutnya, sejumlah ahli hukum memberikan masukan agar ruang lingkup perampasan aset tanpa melalui putusan pidana tidak dibuat terlalu luas. Komisi III kemudian melakukan perbandingan dengan penerapan mekanisme serupa di sejumlah negara. Hasil kajian tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun daftar tindak pidana yang saat ini masuk dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Adapun 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut adalah tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana terorisme, serta tindak pidana penyelundupan manusia. Selain itu, terdapat tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya. Kelompok kejahatan di bidang sumber daya alam dan lingkungan juga masuk dalam daftar, yakni tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Daftar tersebut menunjukkan bahwa sasaran RUU tidak hanya terbatas pada perkara korupsi, tetapi juga berbagai kejahatan serius yang berpotensi menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar.
Lima jenis lainnya berkaitan dengan sektor ekonomi dan pengelolaan sumber daya. Tindak pidana di bidang perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, serta kelautan dan perikanan turut dimasukkan dalam ruang lingkup RUU. Sementara satu kategori terakhir adalah tindak pidana perdagangan orang. Dengan demikian, keseluruhan daftar mencakup kejahatan yang memiliki karakteristik berbeda, tetapi memiliki kesamaan berupa potensi kerugian ekonomi, dampak luas terhadap masyarakat, atau keuntungan ilegal yang dapat disembunyikan dalam bentuk aset.
Pembahasan mengenai jenis tindak pidana tersebut tidak terlepas dari konsep perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture. Mekanisme tersebut menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam penyusunan RUU karena berkaitan dengan upaya negara mengambil alih aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana melalui mekanisme hukum tertentu. Karena memiliki konsekuensi terhadap kepemilikan harta, pengaturannya perlu dibuat secara jelas agar proses perampasan tetap memiliki dasar hukum, prosedur yang terukur, serta memberikan perlindungan terhadap hak pihak yang berkepentingan.
Komisi III DPR juga membandingkan penerapan mekanisme perampasan aset di sejumlah negara. Beberapa negara telah menerapkan ketentuan perampasan aset tanpa putusan pidana dengan cakupan yang dibatasi pada kejahatan serius atau tindak pidana tertentu. Perbandingan tersebut digunakan untuk melihat bagaimana negara lain menentukan batasan jenis kejahatan, nilai aset, serta kondisi yang memungkinkan aset dirampas. Kajian semacam ini diperlukan agar aturan yang nantinya diterapkan di Indonesia tidak hanya efektif dalam mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga tetap mempertimbangkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Masuknya tindak pidana korupsi dalam daftar menjadi salah satu bagian penting karena kejahatan tersebut kerap berkaitan dengan penguasaan atau pengalihan aset yang berasal dari hasil tindak pidana. Namun, cakupan RUU yang lebih luas menunjukkan bahwa upaya pemulihan aset tidak diarahkan hanya kepada perkara korupsi. Kejahatan narkotika, terorisme, penyelundupan, perdagangan orang, hingga kejahatan di sektor sumber daya alam juga dapat menghasilkan keuntungan ilegal dan menimbulkan kerugian yang besar. Karena itu, pengaturan perampasan aset diharapkan mampu menjangkau berbagai bentuk kejahatan yang memiliki dampak ekonomi dan sosial signifikan.
Sektor kehutanan, lingkungan hidup, pertambangan, serta kelautan dan perikanan juga mendapat perhatian karena kejahatan di bidang tersebut dapat menyebabkan kerugian negara sekaligus kerusakan sumber daya alam. Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal dapat berubah menjadi berbagai bentuk aset, sementara dampak kerusakannya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. Dengan memasukkan sektor-sektor tersebut ke dalam daftar, pembahasan RUU diarahkan untuk memperkuat instrumen hukum dalam mengejar hasil kejahatan sekaligus mencegah pelaku menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal.
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR berkomitmen agar RUU Perampasan Aset dapat berjalan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat. Masukan dari masyarakat serta para ahli masih menjadi bagian penting dalam proses penyusunan rancangan tersebut. Pembahasan tidak hanya diarahkan untuk memperkuat kewenangan negara dalam memulihkan aset, tetapi juga memastikan adanya batasan dan prosedur yang jelas. Hal tersebut diperlukan agar mekanisme perampasan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum atau digunakan secara tidak tepat terhadap pihak yang sebenarnya tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Dengan masuknya 13 kategori tindak pidana tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memiliki cakupan yang lebih jelas. Daftar tersebut mencakup kejahatan ekonomi, kejahatan serius, serta tindak pidana yang berkaitan dengan sumber daya alam dan kepentingan publik. Namun, daftar itu masih menjadi bagian dari proses penyusunan rancangan undang-undang sehingga pembahasan lebih lanjut tetap diperlukan untuk menentukan rumusan akhir dan mekanisme penerapannya. DPR diharapkan dapat terus memperhatikan masukan publik agar aturan yang dihasilkan mampu memperkuat upaya pemulihan aset hasil kejahatan sekaligus menjaga kepastian dan keadilan hukum.





