Vonis PK Ringankan Hukuman Setya Novanto, KPK dan Publik Angkat Suara

Jakarta, 7 Juli 2025 – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) dan memotong masa hukuman eks Ketua DPR RI, Setya Novanto, memicu perdebatan sengit di ruang publik dan institusi penegak hukum. Keputusan ini dianggap sebagai kemunduran serius dalam pemberantasan korupsi, terutama karena Setnov merupakan ikon korupsi megaproyek e-KTP dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.

Mahkamah Agung, melalui putusan yang dibacakan pada Jumat (5/7), mengurangi hukuman pidana penjara Setnov dari 15 tahun menjadi 10 tahun. Tak hanya itu, majelis hakim juga mempertimbangkan “faktor usia dan kondisi kesehatan” sebagai alasan pemaafan hukum.


⚖️ Respons KPK: “Preseden Buruk Bagi Efek Jera”

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menyatakan kekecewaannya terhadap vonis tersebut.

“Ini bisa melemahkan semangat pemberantasan korupsi. KPK tetap berpendapat bahwa putusan awal sudah proporsional dan berpihak pada keadilan publik,” ujar Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

KPK menilai, mempertimbangkan faktor non-hukum seperti usia dan kesehatan tanpa evaluasi publik bisa menjadi preseden buruk, mengingat korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak sistemik.


👨‍⚖️ Pengacara Setnov: “Keadilan Akhirnya Ditegakkan”

Di sisi lain, kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menyambut baik putusan MA. Menurutnya, kliennya telah menjalani proses hukum panjang dan patut mendapatkan pertimbangan kemanusiaan.

“Ini adalah bentuk koreksi terhadap vonis sebelumnya yang menurut kami terlalu berat. Pak Setya sudah menjalani masa tahanan hampir 7 tahun dengan perilaku baik,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Setnov mengalami sejumlah penyakit degeneratif, termasuk gangguan jantung dan komplikasi ginjal, sehingga perlu dirawat dalam kondisi layak dan manusiawi.


🧠 Suara Publik dan Akademisi Hukum: “Keadilan Terbalik”

Banyak kalangan sipil dan akademisi menilai keputusan PK ini mencederai rasa keadilan, terlebih di tengah melemahnya indeks persepsi korupsi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Pakar hukum pidana dari UI, Prof. Andi Hamzah, menyebutkan bahwa sistem peradilan harus memisahkan empati personal dari konsekuensi kejahatan publik.

“Setnov bukan hanya melakukan korupsi, tapi merancangnya secara sistematis. Ini bukan kasus biasa. Vonis ringan mengirim sinyal bahwa elite bisa lolos dengan dalih kemanusiaan,” katanya.


📜 Rekam Jejak Kasus e-KTP dan Dampaknya

Kasus korupsi e-KTP merupakan salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, menyeret banyak nama pejabat, termasuk anggota DPR dan menteri. Setya Novanto divonis bersalah pada 2018 dan harus mengganti rugi Rp58 miliar serta membayar denda Rp500 juta.

Selama masa hukuman, ia beberapa kali mendapat sorotan karena:

  • Diketahui berada di luar Lapas tanpa izin.

  • Diduga menikmati fasilitas mewah di dalam penjara.

  • Beberapa kali mengeluh sakit saat hendak diperiksa.


📌 Kesimpulan: Ujian Baru untuk Komitmen Antikorupsi

Vonis PK yang meringankan hukuman Setya Novanto kembali membuka pertanyaan besar tentang integritas sistem peradilan dan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Sementara pihak MA menyatakan telah memutuskan secara profesional dan objektif, tekanan publik terhadap perlunya reformasi peradilan kembali mencuat.

“Jika keadilan bisa dibeli dengan alasan tua dan sakit, maka kita sedang menyaksikan kemunduran demokrasi,” tulis akun @watchcorruptID di media sosial, mencerminkan sentimen luas masyarakat.

Related Posts

Ekspor Batubara RI Tembus 238 Juta Ton di Semester I 2025, Produksi Capai Hampir 50% Target Tahunan

Jakarta, 11 Agustus 2025 — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa ekspor batubara Indonesia pada semester I 2025 mencapai 238 juta ton, sementara total produksi nasional selama…

Wacana Koalisi Baru Jelang Pemilu 2029 Muncul, Peta Politik Mulai Bergeser – 10 Agustus 2025

Jakarta, 10 Agustus 2025 – Dunia politik tanah air mulai memanas setelah muncul wacana pembentukan koalisi baru yang digagas oleh tiga partai menengah. Langkah ini disebut-sebut sebagai upaya menyaingi dominasi…

You Missed

Sepatu – Tulus: Kisah Perbedaan dalam Hubungan

Tetap Dalam Jiwa – Isyana Sarasvati: Lagu tentang Kesetiaan Hati

Persija Jakarta Raih Kemenangan Krusial Atas Bhayangkara FC

Madura United Perlihatkan Dominasi Saat Menang Telak Atas Barito Putera

Takkan Terganti – Kahitna: Cinta Sejati yang Selalu Abadi

Pandangan Pertama – RAN: Kasmaran di Awal Pertemuan