Jakarta, 17 Mei 2026 – Komunitas Suku Anak Dalam atau SAD di Jambi disebut masih menantikan realisasi janji penyediaan lahan seluas 2.500 hektare yang telah disampaikan sejak sekitar 11 tahun lalu pada masa pemerintahan Joko Widodo. Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan hak hidup masyarakat adat, akses terhadap tanah, serta keberlangsungan kehidupan komunitas lokal yang selama ini bergantung pada wilayah hutan dan lahan adat. Pengamat sosial menilai isu lahan masyarakat adat masih menjadi salah satu persoalan kompleks di Indonesia karena melibatkan aspek hukum, lingkungan, ekonomi, dan hak masyarakat tradisional yang telah hidup turun-temurun di suatu wilayah.
Pengamat agraria menjelaskan bahwa konflik dan persoalan akses lahan masyarakat adat sering berlangsung dalam waktu panjang akibat tumpang tindih kepentingan antara kawasan hutan, perkebunan, investasi, dan administrasi pertanahan. Dalam banyak kasus, masyarakat adat berharap adanya kepastian hukum terhadap wilayah yang mereka tempati agar dapat menjalani kehidupan dengan lebih aman dan berkelanjutan. Selain sebagai sumber ekonomi, lahan juga memiliki nilai budaya dan identitas penting bagi komunitas adat seperti SAD yang kehidupannya sangat terkait dengan lingkungan alam sekitar.
Suku Anak Dalam sendiri dikenal sebagai salah satu komunitas adat yang hidup di wilayah hutan Sumatra dan memiliki pola kehidupan khas yang berbeda dengan masyarakat perkotaan modern. Pengamat budaya menyebut perubahan tata guna lahan dan ekspansi industri di sejumlah wilayah membuat komunitas adat semakin menghadapi tekanan terhadap ruang hidup mereka. Karena itu, persoalan akses lahan tidak hanya dipandang sebagai isu ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan budaya dan kehidupan sosial masyarakat adat di masa depan.
Di sisi lain, pemerintah dalam beberapa tahun terakhir memang terus menghadapi tantangan dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria dan redistribusi lahan di berbagai daerah Indonesia. Pengamat kebijakan publik menilai penyelesaian persoalan masyarakat adat membutuhkan koordinasi lintas sektor serta pendekatan yang mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan lingkungan secara seimbang. Selain pemberian lahan, pendampingan ekonomi dan perlindungan hak masyarakat adat juga dianggap penting agar komunitas lokal dapat hidup lebih sejahtera tanpa kehilangan identitas budaya mereka.
Harapan komunitas SAD di Jambi terhadap realisasi lahan 2.500 hektare kini kembali menjadi sorotan sebagai bagian dari isu panjang hak masyarakat adat di Indonesia. Banyak pihak berharap pemerintah dapat memberikan kepastian dan solusi konkret terhadap persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap hak masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan, penyelesaian konflik lahan dinilai akan tetap menjadi tantangan penting dalam pembangunan nasional Indonesia.







