Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik judi online yang beroperasi di sebuah ruko tiga lantai di Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada Selasa malam, 19 Agustus 2025, setelah adanya laporan warga sekitar.
Saat digerebek, polisi menemukan puluhan orang sedang bermain judi online melalui komputer dan ponsel yang terhubung dengan server luar negeri. Sebanyak 28 orang diamankan, terdiri dari bandar, operator, hingga pemain. Barang bukti berupa perangkat komputer, ponsel, dan uang tunai ratusan juta rupiah disita dari lokasi.
Kapolda Metro Jaya menyebut praktik ini sudah berlangsung lama dan sangat meresahkan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi perjudian online. Ini penyakit sosial yang harus diberantas,” ujarnya.
Para tersangka dijerat pasal perjudian dalam KUHP dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga bekerja sama dengan Kominfo untuk memblokir ratusan situs judi yang terhubung dengan jaringan tersebut.
Kasus ini menimbulkan perbincangan hangat di media sosial, banyak warga mengaku lega karena aparat bertindak tegas. Namun, ada pula yang menilai pemberantasan judi online harus dilakukan lebih masif karena sudah merambah hingga ke desa-desa.
Pakar kriminologi menilai maraknya judi online dipicu oleh mudahnya akses internet dan iming-iming keuntungan instan. Pemerintah diminta segera mencari solusi jangka panjang, termasuk dengan edukasi digital kepada masyarakat.