Jakarta, 4 Mei 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi melakukan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) yang mengatur tentang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Kota Jambi. Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, berbagai aspek dibahas secara mendalam, termasuk efektivitas jam kerja, pelayanan publik, serta keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan ASN. Proses harmonisasi menjadi langkah penting sebelum regulasi tersebut ditetapkan secara resmi.
Perwakilan Kanwil Kemenkum menyatakan bahwa harmonisasi bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan aturan yang lebih tinggi. Hal ini juga dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Ranperwako ini diharapkan mampu memberikan kejelasan terkait pengaturan jam kerja ASN, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penyesuaian jam kerja dinilai penting untuk menjawab kebutuhan birokrasi yang semakin dinamis.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa pengaturan jam kerja ASN perlu dilakukan secara proporsional. Selain meningkatkan kinerja, kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan aspek kesejahteraan pegawai.
Di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif setelah disahkan. Pengawasan dan evaluasi berkala dinilai menjadi kunci dalam keberhasilan penerapan aturan tersebut.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Ranperwako tentang jam kerja ASN dapat segera ditetapkan dan memberikan manfaat bagi peningkatan kinerja aparatur serta pelayanan publik di Kota Jambi.







