Jakarta, 16 Oktober 2026 – Samuel Sekuritas menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) perlu mengambil langkah strategis untuk meyakinkan Morgan Stanley Capital International (MSCI) agar pasar saham Indonesia tidak mengalami penurunan klasifikasi. Kekhawatiran tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap kualitas dan daya saing pasar modal nasional. Status Indonesia dalam indeks global menjadi faktor penting karena berkaitan dengan keputusan investasi berbagai pengelola dana internasional. Penurunan klasifikasi berpotensi memengaruhi arus modal asing dan persepsi investor terhadap pasar keuangan domestik. Oleh karena itu, penguatan komunikasi dengan MSCI dinilai perlu menjadi prioritas otoritas pasar modal.
MSCI merupakan penyedia indeks saham global yang banyak digunakan sebagai acuan oleh investor institusi dan pengelola dana internasional. Dalam sistem klasifikasinya, MSCI membagi pasar saham ke dalam sejumlah kategori, termasuk Developed Markets, Emerging Markets, Frontier Markets, dan Standalone Markets. Indonesia selama ini masuk dalam kelompok pasar berkembang atau Emerging Markets. Status tersebut memberikan akses terhadap perhatian investor global yang menggunakan indeks MSCI sebagai dasar penyusunan portofolio. Apabila klasifikasi Indonesia mengalami perubahan, komposisi investasi sejumlah dana yang mengikuti indeks berpotensi ikut terdampak.
Samuel Sekuritas memandang pentingnya langkah konkret dari OJK dan BEI untuk menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia tetap memenuhi standar yang diharapkan investor internasional. Upaya tersebut tidak cukup hanya dilakukan melalui komunikasi, tetapi juga membutuhkan perbaikan yang dapat diukur secara jelas. Aspek transparansi, aksesibilitas pasar, likuiditas, dan perlindungan investor menjadi sejumlah faktor yang relevan dalam menjaga kepercayaan pelaku pasar. Otoritas juga perlu memastikan bahwa setiap kebijakan dapat mendukung terciptanya perdagangan yang efisien dan berintegritas. Dengan langkah yang konsisten, persepsi terhadap kualitas pasar modal nasional diharapkan dapat membaik.
Potensi perubahan status pasar saham Indonesia menjadi perhatian karena dapat memengaruhi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Investor asing yang menggunakan indeks global sebagai acuan berpotensi melakukan penyesuaian portofolio apabila terjadi perubahan klasifikasi. Kondisi tersebut dapat menimbulkan tekanan jual pada sejumlah saham yang selama ini menjadi komponen penting dalam indeks internasional. Namun, besarnya dampak akan bergantung pada keputusan akhir MSCI, waktu penerapan, serta respons investor terhadap perubahan tersebut. Karena itu, potensi penurunan kelas perlu dibedakan dari keputusan resmi yang telah ditetapkan.
Deputy President Director PT Samuel Sekuritas Indonesia, Suria Dharma, menekankan pentingnya komunikasi rutin antara regulator Indonesia dan MSCI. Menurutnya, perkembangan pelaksanaan reformasi harus terus disampaikan agar penyedia indeks global tersebut memperoleh gambaran mengenai perubahan yang telah dilakukan. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan reformasi perlu diterapkan secara proporsional dan tidak menimbulkan beban berlebihan bagi perusahaan tercatat. Salah satu contohnya adalah rencana peningkatan batas minimum saham beredar di publik atau free float menjadi 15 persen. Kebijakan tersebut dinilai positif apabila dapat diterapkan secara realistis tanpa mengganggu kondisi industri pasar modal.
MSCI sebelumnya mengumumkan pembukaan konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market pada 15 Oktober 2026. Dalam evaluasinya, MSCI menyoroti persoalan transparansi struktur kepemilikan saham, konsentrasi kepemilikan, dan dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi. MSCI juga menilai sejumlah langkah reformasi yang diumumkan otoritas Indonesia belum menunjukkan dampak yang konsisten di seluruh pasar. Meski demikian, proses konsultasi tersebut belum merupakan keputusan akhir mengenai perubahan status Indonesia. MSCI menjadwalkan pengumuman keputusan final paling lambat akhir Juni 2027.
Di sisi lain, Suria mengingatkan agar penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pasar modal tetap dilakukan secara terukur. Pengawasan yang tegas diperlukan untuk menjaga integritas perdagangan dan melindungi kepentingan investor. Namun, pelaksanaannya juga harus mempertimbangkan dampak terhadap kepercayaan pelaku pasar agar tidak menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan. Ia menilai kondisi pasar saham Indonesia saat ini masih menghadapi persoalan kepercayaan yang membutuhkan penanganan serius. Karena itu, penguatan tata kelola dan kepastian regulasi menjadi faktor penting untuk mendukung pemulihan sentimen investasi.
Sementara itu, OJK menyatakan menghormati pandangan MSCI dan berkomitmen melanjutkan pembenahan pasar modal nasional. BEI juga menegaskan pentingnya peningkatan transparansi, integritas perdagangan, dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Samuel Sekuritas menilai peluang pemulihan IHSG menuju level 6.000 hingga akhir tahun masih bergantung pada meredanya tekanan jual dan pergerakan investor asing. Bagi investor ritel, pendekatan investasi jangka panjang dengan memperhatikan fundamental perusahaan dinilai tetap relevan di tengah volatilitas pasar. Keberhasilan OJK dan BEI menunjukkan hasil reformasi yang nyata diharapkan dapat menjadi faktor penentu dalam mempertahankan kepercayaan MSCI terhadap pasar saham Indonesia.





