
Judul: Pria Bercadar Nyamar Jadi Wanita demi Kuras Uang Lelaki di Pinrang
Sumber: detikSulsel, Jumat, 15 Agustus 2025, 14:00 WIB detikcom
Isi Lengkap:
-
Seorang pria berinisial S (25 tahun) ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, setelah melakukan penipuan dengan menyamar sebagai wanita bercadar. Ia berkenalan dengan korban, pria berinisial R (27 tahun), melalui TikTok dan WhatsApp sejak Juni 2025, lalu berpura-pura menjalin hubungan asmara untuk kemudian menyarankan pernikahan Facebook+10detikcom+10detikcom+10.
-
Pelaku mengaku bernama Widya dari Baubau dan berdalih sebagai anak yatim piatu untuk mengundang simpati korban. Ia meminta sejumlah uang bertahap dari korban, yang terkumpul mencapai Rp 28 juta lebih Facebook+3detikcom+3detikcom+3.
-
Rencananya adalah melakukan akad nikah pada 12 Agustus 2025. Namun kecurigaan muncul ketika pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen identitas saat diminta oleh penghulu. Pihak keluarga korban lalu memaksa membuka cadar, dan akhirnya terungkap bahwa pelaku adalah laki-laki, bukan wanita seperti yang dikira detikcom+8detikcom+8detikcom+8.
-
Polisi mengamankan pelaku di Desa Basseang, Kecamatan Lembang, Kota Pinrang, pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Ketika itu, pelaku ditemukan dalam keadaan luka dan terikat tangan oleh warga. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Pinrang setelah polisi berhasil menegosiasikan evakuasi dengan keluarga korban Instagram+9detikcom+9detikcom+9.
-
Setelah penyidikan, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Total kerugian bagi korban mencapai sekitar Rp 27 juta. S dijerat dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan), yang masing-masing bisa dikenai ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara detikcom.
Rangkuman Kasus:
Aspek | Rincian |
---|---|
Pelaku | S (25) — menyamar sebagai wanita bercadar |
Korban | R (27) — pria yang hampir menikah dengan pelaku |
Modus | Penyamaran identitas melalui media sosial; menipu uang Rp 27–28 juta |
Lokasi & Waktu | Pinrang, Sulsel — Akhir Juni hingga Penangkapan Selasa, 12 Agustus 2025 |
Tersangka Dijerat | Pasal 378 dan 372 KUHP — ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara |