Pada Februari 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan dugaan praktik korupsi besar-besaran di PT Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi Pertamina dan pihak swasta, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun pada tahun 2023. Angka ini merupakan estimasi sementara dari penyidik dan dapat bertambah seiring berjalannya proses hukum .Detik+10Kompas.tv+10Penaonline.id – Potret Indonesia+10merdeka.com+1YouTube+1ANTARA News Jawa Barat+1merdeka.com+1
Modus operandi yang terungkap antara lain pembelian minyak mentah RON 90 (setara Pertalite) yang kemudian diolah menjadi RON 92 (setara Pertamax) di depo, yang jelas-jelas melanggar aturan. Selain itu, ditemukan praktik mark-up kontrak pengiriman minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina International Shipping, dengan tambahan biaya ilegal sebesar 13–15% .kontan.co.id+8YouTube+8kontan.co.id+8merdeka.com+9kontan.co.id+9kontan.co.id+9
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; dan Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional .https://www.metrotvnews.com+12Kompas.tv+12Riau Pos – Informasi Terkini dari Riau+12
Pemerintah dan masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi demi kepentingan bangsa dan negara.Kompas.tv