Jakarta, 7 Oktober 2026 – Menteri Transmigrasi (Mentrans) menegaskan pembaruan Undang-Undang Ketransmigrasian harus disusun dengan memperhatikan aspirasi dan kebutuhan daerah. Pendekatan tersebut diperlukan agar kebijakan transmigrasi dapat menjawab kondisi yang berbeda di setiap wilayah. Pemerintah daerah dan masyarakat setempat dinilai memiliki peran penting dalam menentukan arah pengembangan kawasan transmigrasi.
Pembaruan regulasi diharapkan tidak hanya berfokus pada perpindahan penduduk, tetapi juga memperkuat pembangunan kawasan secara menyeluruh. Program transmigrasi perlu terhubung dengan pengembangan ekonomi, penyediaan lapangan kerja, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kebutuhan dan potensi masing-masing daerah perlu menjadi pertimbangan utama.
Mentrans menilai aspirasi daerah penting karena pemerintah setempat memahami karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakatnya. Setiap daerah memiliki potensi sumber daya, kondisi geografis, serta tantangan pembangunan yang berbeda. Kebijakan yang berbasis pada kondisi lokal diharapkan membuat program transmigrasi menjadi lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Keterlibatan daerah juga diperlukan sejak tahap perencanaan agar pembangunan kawasan tidak berjalan terpisah dari agenda pembangunan wilayah. Pemerintah pusat dan daerah perlu menyelaraskan program sehingga investasi, infrastruktur, dan pengembangan sumber daya manusia dapat saling mendukung. Koordinasi tersebut diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan pusat-pusat ekonomi baru.
Pembaruan UU Ketransmigrasian juga menjadi kesempatan untuk menyesuaikan kebijakan dengan perubahan sosial dan ekonomi yang terjadi. Kawasan transmigrasi dapat diarahkan menjadi pusat pertumbuhan yang memberikan manfaat bagi transmigran maupun masyarakat setempat. Pendekatan tersebut membutuhkan tata kelola yang memperhatikan kepentingan seluruh kelompok masyarakat.
Selain aspirasi pemerintah daerah, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk mengetahui kebutuhan yang benar-benar dihadapi di lapangan. Dialog dengan berbagai pemangku kepentingan dapat membantu mengidentifikasi persoalan sekaligus peluang pengembangan kawasan. Masukan tersebut dapat menjadi bahan dalam menyusun regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan daerah.
Dengan menjadikan aspirasi daerah sebagai salah satu dasar pembaruan UU Ketransmigrasian, pemerintah berharap kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di berbagai wilayah. Sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya. Pembaruan regulasi diharapkan membuat transmigrasi semakin berorientasi pada pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi daerah.





