UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah tulang punggung perekonomian Indonesia, menyumbang lebih dari 60 % PDB dan menyerap sekitar 117 juta tenaga kerja. Untuk menjaga daya saing dan membantu pemulihan ekonomi pascapandemi, pemerintah memperkenalkan serangkaian kebijakan pajak baru pada 2025 yang dirancang khusus meringankan beban UMKM dan mempermudah kepatuhan perpajakan.
1. Perpanjangan Tarif PPh Final 0,5 %
-
Tarif Ringan Berkelanjutan
Pemerintah memperpanjang PPh Final 0,5 % bagi WP OP UMKM dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar per tahun hingga akhir 2025 PAJAK.COM. Dengan skema ini, UMKM hanya memotong pajak 0,5 % dari total omzet, tanpa perlu pembukuan rinci. -
Cakupan dan Durasi
Bagi UMKM yang terdaftar sebelum 2018, masa manfaat 7 tahun dihitung sejak PP 23/2018—artinya mereka masih dapat menikmati tarif ini hingga 2025 Pajak.
2. Fasilitas Bebas Pajak untuk Omzet Kecil
-
Batas Non-Kena Pajak
UMKM dengan omzet bruto hingga Rp 500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari PPh, tanpa kewajiban penyetoran sama sekali Pajak. -
Manfaat bagi Pelaku Mikro
Skema ini langsung meningkatkan cash flow usaha mikro, memungkinkan reinvestasi modal kerja tanpa terganjal kewajiban pajak.
3. Penyederhanaan Administrasi: PMK 37/2025
-
Kemudahan Penyetoran
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025, pedagang online UMKM memperoleh format penyetoran yang disederhanakan—tanpa perlu membayar pajak terpisah—serta integrasi dengan platform e-commerce dan marketplace Pajak. -
Tidak Ada Jenis Pajak Baru
PMK ini menjaga skema yang sudah ada tanpa menambah jenis pungutan baru, sehingga pelaku usaha tidak terbebani regulasi kompleks.
4. Insentif PPN dan Kebijakan Terkait
-
Peniadaan PPN
UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta juga dikecualikan dari kewajiban memungut PPN, selaras aturan sebelumnya yang masih berlaku di 2025 Pajak. -
Persiapan Transisi
Bagi UMKM yang omzetnya meningkat, pemerintah menyiapkan panduan bertahap untuk migrasi ke pemungutan PPN 11 %–12 % dengan pelatihan dan bantuan teknis.
5. Dampak dan Harapan
-
Meningkatkan Kepatuhan
Tarif rendah dan administrasi sederhana mendorong lebih banyak UMKM masuk dalam sistem perpajakan resmi, memperluas basis pajak tanpa menambah beban. -
Memacu Investasi dan Ekspansi
Dana yang tersimpan dari beban pajak minimal dapat diinvestasikan kembali untuk pengembangan produk, pemasaran, dan peningkatan kapasitas produksi. -
Mendorong Digitalisasi
Integrasi PMK 37/2025 dengan platform e-commerce memacu UMKM mengadopsi teknologi digital, memperluas akses pasar, dan meningkatkan efisiensi operasional.
Kesimpulan
Kebijakan pajak baru 2025—mulai dari perpanjangan PPh Final 0,5 %, fasilitas bebas PPh untuk omzet sampai Rp 500 juta, hingga penyederhanaan administrasi lewat PMK 37/2025—merupakan paket komprehensif untuk mendukung UMKM menghadapi tantangan ekonomi. Dengan beban pajak yang ringan dan prosedur yang lebih mudah, diharapkan UMKM dapat tumbuh lebih cepat, lebih berinovasi, dan lebih kompetitif, sehingga turut memperkuat pilar ekonomi nasional.