Jakarta, 4 Mei 2026 – Aparat penegak hukum resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) dengan nilai mencapai Rp21 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti yang mengarah pada keterlibatan tersangka dalam pengelolaan anggaran tersebut. Kasus ini diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek serta penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan.
Penyidik menyebut bahwa dana DAK tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung peningkatan sarana dan prasarana pendidikan di SMK. Namun, dalam praktiknya ditemukan indikasi penyelewengan yang merugikan keuangan negara.
Selain menahan tersangka, aparat juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Pengamat hukum menilai bahwa penindakan terhadap kasus korupsi di sektor pendidikan sangat penting untuk menjaga integritas pengelolaan anggaran publik. Dana pendidikan dinilai harus benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan kualitas pembelajaran.
Di sisi lain, kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut sektor pendidikan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia.
Pihak berwenang menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penahanan ini, diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan anggaran negara, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik seperti pendidikan.







