Pria Bercadar Nyamar Jadi Wanita untuk Tipu Calon Suami di Pinrang

Judul: Pria Bercadar Nyamar Jadi Wanita demi Kuras Uang Lelaki di Pinrang
Sumber: detikSulsel, Jumat, 15 Agustus 2025, 14:00 WIB detikcom

Isi Lengkap:

  • Seorang pria berinisial S (25 tahun) ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, setelah melakukan penipuan dengan menyamar sebagai wanita bercadar. Ia berkenalan dengan korban, pria berinisial R (27 tahun), melalui TikTok dan WhatsApp sejak Juni 2025, lalu berpura-pura menjalin hubungan asmara untuk kemudian menyarankan pernikahan Facebook+10detikcom+10detikcom+10.

  • Pelaku mengaku bernama Widya dari Baubau dan berdalih sebagai anak yatim piatu untuk mengundang simpati korban. Ia meminta sejumlah uang bertahap dari korban, yang terkumpul mencapai Rp 28 juta lebih Facebook+3detikcom+3detikcom+3.

  • Rencananya adalah melakukan akad nikah pada 12 Agustus 2025. Namun kecurigaan muncul ketika pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen identitas saat diminta oleh penghulu. Pihak keluarga korban lalu memaksa membuka cadar, dan akhirnya terungkap bahwa pelaku adalah laki-laki, bukan wanita seperti yang dikira detikcom+8detikcom+8detikcom+8.

  • Polisi mengamankan pelaku di Desa Basseang, Kecamatan Lembang, Kota Pinrang, pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Ketika itu, pelaku ditemukan dalam keadaan luka dan terikat tangan oleh warga. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Pinrang setelah polisi berhasil menegosiasikan evakuasi dengan keluarga korban Instagram+9detikcom+9detikcom+9.

  • Setelah penyidikan, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Total kerugian bagi korban mencapai sekitar Rp 27 juta. S dijerat dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan), yang masing-masing bisa dikenai ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara detikcom.


Rangkuman Kasus:

Aspek Rincian
Pelaku S (25) — menyamar sebagai wanita bercadar
Korban R (27) — pria yang hampir menikah dengan pelaku
Modus Penyamaran identitas melalui media sosial; menipu uang Rp 27–28 juta
Lokasi & Waktu Pinrang, Sulsel — Akhir Juni hingga Penangkapan Selasa, 12 Agustus 2025
Tersangka Dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP — ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara

Related Posts

Persija Jakarta Raih Kemenangan Krusial Atas Bhayangkara FC

Persija Jakarta berhasil meraih kemenangan krusial atas Bhayangkara FC dalam pertandingan Liga 1 yang berlangsung di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta. Pertandingan ini berlangsung dengan intensitas tinggi sejak menit awal,…

Madura United Perlihatkan Dominasi Saat Menang Telak Atas Barito Putera

Madura United berhasil meraih kemenangan telak atas Barito Putera dalam pertandingan Liga 1 yang berlangsung di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan, Pamekasan. Pertandingan ini berjalan sengit sejak awal, namun Madura…

You Missed

Sepatu – Tulus: Kisah Perbedaan dalam Hubungan

Tetap Dalam Jiwa – Isyana Sarasvati: Lagu tentang Kesetiaan Hati

Persija Jakarta Raih Kemenangan Krusial Atas Bhayangkara FC

Madura United Perlihatkan Dominasi Saat Menang Telak Atas Barito Putera

Takkan Terganti – Kahitna: Cinta Sejati yang Selalu Abadi

Pandangan Pertama – RAN: Kasmaran di Awal Pertemuan