Cirebon, 4 Oktober 2026 – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon memastikan siap memfasilitasi kepulangan Jaeni Tirya Sakrim, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, yang ditemukan di Arab Saudi setelah puluhan tahun kehilangan kontak dengan keluarganya. Jaeni diketahui berangkat bekerja ke Arab Saudi pada 1991 dan komunikasi dengan keluarganya terputus sejak 1994. Setelah sekitar 35 tahun tanpa kabar, keberadaannya akhirnya diketahui dan ia dilaporkan dalam kondisi sehat.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto mengatakan Jaeni telah berada dalam penanganan perwakilan Indonesia di Arab Saudi. Keluarga di Cirebon juga telah menerima informasi mengenai keberadaannya setelah proses pencocokan identitas dilakukan. Pemerintah daerah selanjutnya terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan tahapan kepulangan berjalan sesuai prosedur.
Kasus Jaeni sebelumnya telah menjadi salah satu pengaduan yang ditangani pemerintah daerah. Disnaker melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk mengikuti perkembangan pencarian serta penanganannya. Proses penelusuran membutuhkan waktu karena keberadaan Jaeni di negara penempatan selama bertahun-tahun tidak diketahui secara pasti.
Informasi mengenai keberadaan Jaeni mulai menemukan titik terang setelah perwakilan Indonesia di Arab Saudi memperoleh keterangan dari seorang warga asal Cirebon yang sedang mencari keluarganya. Data mengenai nama anak, alamat tempat tinggal, hingga identitas keluarga kemudian dicocokkan. Hasil pencocokan mengarah kepada keluarga Jaeni di Desa Hulubanteng dan komunikasi kembali terjalin setelah puluhan tahun terputus.
Disnaker menjelaskan terdapat pembagian kewenangan dalam penanganan PMI yang mengalami permasalahan di luar negeri. Perlindungan dan penanganan selama berada di negara penempatan menjadi ranah pemerintah pusat bersama perwakilan Indonesia, sedangkan pemerintah daerah membantu menerima pengaduan, melakukan pendampingan, serta memfasilitasi kepulangan hingga daerah asal. Koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting terutama dalam kasus yang membutuhkan penelusuran panjang.
Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran. Sepanjang 2026, Disnaker Kabupaten Cirebon telah menerima 59 pengaduan terkait PMI, meningkat dibandingkan 45 pengaduan pada 2025. Persoalan yang dilaporkan antara lain masalah pekerjaan, gaji tidak dibayarkan, kondisi kesehatan, hingga kebutuhan fasilitasi kepulangan.
Disnaker kembali mengingatkan masyarakat agar menempuh prosedur resmi ketika hendak bekerja ke luar negeri. Keberangkatan secara prosedural membuat identitas dan lokasi pekerja tercatat sehingga pemerintah lebih mudah memberikan perlindungan ketika muncul persoalan. Untuk Jaeni, pemerintah daerah memastikan akan melanjutkan koordinasi dan membantu proses kepulangannya setelah seluruh tahapan dari pemerintah pusat serta perwakilan Indonesia di Arab Saudi terpenuhi.





