Jakarta, 10 September 2026 – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus melakukan penataan narapidana dengan memindahkan warga binaan yang dinilai membutuhkan pengamanan lebih ketat ke lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Dalam rangkaian pemindahan terbaru, sebanyak 123 narapidana diarahkan ke Nusakambangan sebagai bagian dari kebijakan penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran yang dapat dikendalikan dari dalam lapas maupun rutan. Pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan telah menjadi salah satu strategi yang secara konsisten dijalankan Ditjenpas dalam beberapa tahun terakhir. Setiap warga binaan yang dipindahkan selanjutnya ditempatkan sesuai hasil asesmen dan klasifikasi keamanan masing-masing. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari penguatan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan berbagai bentuk pelanggaran di dalam lapas.
Proses pemindahan dilakukan dengan menerapkan prosedur pengamanan ketat sejak narapidana diberangkatkan dari lapas asal hingga tiba di Nusakambangan. Ditjenpas selama ini melibatkan jajaran pengamanan dan intelijen pemasyarakatan, kepatuhan internal, kantor wilayah, unit pelaksana teknis, serta aparat kepolisian untuk mengawal proses tersebut. Koordinasi antarlembaga diperlukan karena pemindahan warga binaan berisiko tinggi mempunyai tingkat kerawanan berbeda dibandingkan perpindahan narapidana pada umumnya. Petugas juga harus memastikan administrasi, kondisi kesehatan, identitas, serta dokumen pembinaan setiap narapidana telah sesuai sebelum keberangkatan. Setelah tiba, proses penerimaan kembali dilakukan berdasarkan standar operasional yang berlaku. Seluruh tahapan tersebut diarahkan agar pemindahan berjalan aman sekaligus tetap memperhatikan hak dasar warga binaan.
Nusakambangan dipilih karena mempunyai sejumlah lapas dengan tingkat pengamanan berbeda, termasuk fasilitas maksimum dan super maksimum untuk narapidana yang dikategorikan berisiko tinggi. Penempatan tidak dilakukan secara seragam karena masing-masing warga binaan mempunyai karakteristik perkara, perilaku, dan tingkat risiko yang berbeda. Narapidana yang dinilai mempunyai risiko tinggi dapat ditempatkan pada fasilitas dengan pengawasan lebih ketat, sementara mereka yang menunjukkan perkembangan positif dapat menjalani pembinaan pada tingkat keamanan yang lebih rendah. Pola tersebut menjadi bagian dari sistem pembinaan berbasis asesmen yang diterapkan dalam pemasyarakatan. Dengan pemisahan berdasarkan risiko, pengawasan terhadap warga binaan yang berpotensi menimbulkan gangguan dapat dilakukan secara lebih terukur. Pada saat yang sama, program pembinaan diharapkan tetap dapat berjalan sesuai kebutuhan masing-masing narapidana.
Salah satu perhatian utama pemerintah dalam kebijakan tersebut adalah mencegah peredaran dan pengendalian narkotika dari lingkungan pemasyarakatan. Narapidana kasus narkotika yang masuk kategori berisiko tinggi, termasuk mereka yang dinilai memiliki peran sebagai bandar maupun pengendali jaringan, menjadi kelompok yang dapat ditempatkan di Nusakambangan berdasarkan asesmen. Pemerintah mencatat jumlah narapidana kasus narkotika yang dipindahkan meningkat dari 597 orang pada 2024 menjadi 1.232 orang sepanjang 2025. Kebijakan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada tingkat risiko serta kebutuhan pembinaan masing-masing warga binaan. Pengawasan juga diperkuat melalui pemeriksaan serta langkah pencegahan lain di lapas dan rutan. Pemerintah menempatkan kebijakan pemindahan sebagai salah satu instrumen untuk mempersempit ruang terjadinya pelanggaran sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan.
Pemindahan ke Nusakambangan bukan kebijakan yang berdiri sendiri karena Ditjenpas telah menjalankannya secara bertahap sejak beberapa tahun sebelumnya. Pada April 2026, misalnya, sebanyak 263 narapidana kategori berisiko tinggi dari enam provinsi dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka terdiri atas 44 warga binaan dari Sumatera Utara, 103 dari Riau, 42 dari Jambi, 11 dari Sumatera Selatan, 18 dari Lampung, dan 45 dari DKI Jakarta. Saat itu Ditjenpas menyebut total warga binaan berisiko tinggi yang telah dipindahkan ke Nusakambangan sejak kebijakan tersebut dijalankan mencapai 2.554 orang. Angka tersebut menunjukkan pemindahan menjadi bagian penting dalam strategi nasional penataan warga binaan. Pemerintah berharap konsistensi kebijakan tersebut dapat membantu meningkatkan keamanan lapas dan rutan di berbagai daerah.
Meski menerapkan pengamanan ketat, penempatan di Nusakambangan tidak berarti setiap narapidana akan selamanya berada pada tingkat keamanan maksimum. Ditjenpas menerapkan evaluasi berkala untuk melihat perubahan perilaku dan perkembangan pembinaan warga binaan. Dalam kebijakan pemindahan sebelumnya, narapidana berisiko tinggi dijadwalkan menjalani asesmen setelah sekitar enam bulan untuk menentukan apakah tingkat risikonya mengalami perubahan. Apabila menunjukkan perilaku yang lebih baik, warga binaan dapat dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih rendah. Sejumlah narapidana bahkan sebelumnya dilaporkan berhasil mengalami penurunan tingkat risiko hingga ditempatkan pada fasilitas minimum security. Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa pengamanan dan pembinaan tetap dijalankan secara bersamaan.
Sistem tersebut juga terlihat dari perpindahan warga binaan di dalam kawasan Nusakambangan. Pada 8 September 2026, sebanyak 53 warga binaan dari Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan dipindahkan menuju tiga lapas dengan tingkat keamanan medium di kawasan yang sama. Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari penataan berdasarkan klasifikasi keamanan dan kebutuhan pembinaan setelah mempertimbangkan perkembangan masing-masing warga binaan. Sebelum diberangkatkan, mereka mendapatkan pengarahan agar tetap menjaga ketertiban dan mengikuti program pembinaan di tempat baru. Proses perpindahan juga mendapatkan pengawalan aparat untuk memastikan seluruh tahapan berjalan aman. Pola tersebut memperlihatkan bahwa klasifikasi keamanan dapat berubah mengikuti hasil evaluasi terhadap perilaku dan kebutuhan pembinaan narapidana.
Ditjenpas menempatkan penataan penghuni berdasarkan risiko sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif. Narapidana yang mempunyai potensi gangguan tinggi dapat dipisahkan sehingga tidak mudah memengaruhi warga binaan lain atau mengganggu program pembinaan. Sebaliknya, warga binaan yang menunjukkan perkembangan positif dapat memperoleh pola pembinaan yang lebih sesuai dengan tingkat risikonya. Pendekatan tersebut juga diharapkan membantu petugas mengalokasikan pengawasan secara lebih efektif karena tingkat pengamanan disesuaikan dengan kebutuhan. Pemerintah menegaskan bahwa penguatan keamanan tidak boleh menghilangkan tujuan rehabilitatif dalam sistem pemasyarakatan. Karena itu, evaluasi perilaku menjadi unsur penting untuk menentukan perkembangan pembinaan setiap warga binaan.
Kebijakan pemindahan juga berjalan bersamaan dengan penguatan pengawasan di lapas dan rutan asal. Pada Kamis (10/9), sebanyak 87 narapidana kategori berisiko tinggi dari wilayah DKI Jakarta dipindahkan dari titik keberangkatan Lapas Kelas I Cipinang menuju Nusakambangan. Dari jumlah tersebut, 70 orang berasal dari Lapas Cipinang, sementara sisanya berasal dari lapas dan rutan lain di Jakarta. Pemindahan dilakukan dengan pengamanan berlapis dan melibatkan berbagai unsur pemasyarakatan serta kepolisian. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari mitigasi risiko gangguan keamanan dan ketertiban sekaligus implementasi program penguatan keamanan pemasyarakatan. Penataan penghuni secara berkelanjutan diharapkan membuat kegiatan pembinaan dan pelayanan di lapas dapat berlangsung lebih optimal.
Ditjenpas menegaskan kebijakan penempatan narapidana berdasarkan tingkat risiko akan terus dievaluasi agar tujuan keamanan dan pembinaan dapat berjalan secara seimbang. Nusakambangan mempunyai peran strategis dalam sistem tersebut karena menyediakan fasilitas dengan beberapa tingkat pengamanan yang memungkinkan warga binaan ditempatkan berdasarkan hasil asesmen. Pemindahan narapidana berisiko tinggi juga diharapkan mempersempit peluang peredaran narkotika, penipuan, penggunaan telepon seluler ilegal, maupun pelanggaran lain yang dapat mengganggu keamanan lapas. Namun, perkembangan perilaku tetap menjadi faktor penting sehingga warga binaan mempunyai kesempatan berpindah menuju tingkat pembinaan yang lebih rendah apabila memenuhi hasil penilaian. Dengan sistem tersebut, pemindahan tidak semata-mata dipandang sebagai tindakan pengamanan, tetapi juga bagian dari proses pembinaan yang terukur. Pemerintah berharap penataan secara konsisten dapat menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan efektif.





