Jakarta, 29 September 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang mempersoalkan ketentuan mengenai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar organisasi kepolisian. Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara Nomor 330/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Andika Adipura pada sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9). Mahkamah menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Dengan demikian, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan yang diajukan.
Permohonan tersebut menguji Pasal 28A ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan itu berkaitan dengan penempatan anggota Polri pada jabatan di luar organisasi kepolisian. Dalam permohonannya, Andika mempersoalkan peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di luar institusi kepolisian. Ia menilai ketentuan tersebut berpotensi memengaruhi kesempatan warga sipil memperoleh jabatan pemerintahan melalui mekanisme kompetisi terbuka.
Dalam pertimbangan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menilai tidak terdapat uraian maupun bukti yang meyakinkan bahwa potensi kerugian konstitusional pemohon dapat dipastikan terjadi akibat berlakunya norma yang diuji. Pemohon juga dinilai tidak menjelaskan secara konkret jabatan atau pekerjaan yang dituju dan memiliki keterkaitan dengan ketentuan mengenai penempatan anggota Polri. Kondisi tersebut membuat hubungan antara norma yang diuji dan kerugian yang didalilkan tidak dapat dibuktikan. MK kemudian menyimpulkan syarat kedudukan hukum pemohon tidak terpenuhi.
Andika sebelumnya menjelaskan dirinya pernah mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara pada 2018 dan kembali mengikuti seleksi pada 2024. Namun, Mahkamah menilai pengalaman mengikuti seleksi tersebut belum cukup untuk menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang berkaitan langsung dengan norma yang dipersoalkan. Pemohon juga tidak menguraikan adanya proses seleksi CASN atau rekrutmen jabatan tertentu yang sedang atau akan diikutinya dan berkaitan dengan ketentuan tersebut. Atas dasar itu, MK menilai hubungan sebab akibat antara potensi kerugian pemohon dan berlakunya norma tidak terbukti.
Dalam sidang perbaikan permohonan pada 22 September, Andika telah memperjelas kepentingannya terhadap jabatan pelaksana dan jabatan manajerial serta menambahkan sejumlah bukti untuk memperkuat kedudukan hukumnya. Ia mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU Polri dapat memberikan akses kepada anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan tertentu di luar organisasi kepolisian tanpa mengikuti mekanisme seleksi terbuka yang sama dengan warga sipil. Dalil tersebut merupakan argumentasi pemohon dalam perkara ini. Mahkamah pada akhirnya tidak masuk pada penilaian substansi dalil tersebut karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
Persoalan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar institusinya sebelumnya juga beberapa kali menjadi objek pengujian di MK. Pada perkara lain, pemohon mempersoalkan batas antara jabatan kepolisian dan jabatan sipil serta ketentuan yang mengatur syarat pengisian jabatan tersebut. MK juga pernah memutus perkara Nomor 256/PUU-XXIV/2026 pada 30 Juli 2026 dengan amar permohonan tidak dapat diterima karena persoalan persyaratan formil. Rangkaian perkara tersebut menunjukkan isu pengisian jabatan di luar organisasi Polri terus dipersoalkan melalui mekanisme pengujian undang-undang.
Putusan terbaru ini tidak berarti MK menyatakan ketentuan yang dipersoalkan konstitusional ataupun inkonstitusional berdasarkan pokok perkara. Amar tidak dapat diterima berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat kedudukan hukum pemohon dalam perkara Nomor 330/PUU-XXIV/2026. Karena itu, substansi argumentasi mengenai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar organisasi kepolisian tidak diperiksa lebih lanjut dalam perkara tersebut. Putusan MK berlaku sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.





