Karawang, 4 November 2026 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian sepeda motor. Salah satu terduga pelaku dilaporkan mendapat tindakan tegas terukur berupa tembakan dari petugas. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan roda dua.
Kasus tersebut mendapat perhatian karena pencurian sepeda motor masih menjadi salah satu bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Kendaraan yang diparkir di halaman rumah, tempat usaha, maupun fasilitas umum berpotensi menjadi sasaran pelaku. Polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan pencurian yang lebih luas. Pemeriksaan terhadap para terduga pelaku juga diperlukan untuk mengetahui pembagian peran dalam kelompok tersebut.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan pencurian dua sepeda motor pada 8 Oktober 2026. Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Pasirmalang, Desa Parakanmulya, Kecamatan Tirtamulya. Korban bernama Lilisana M. Sihaloho kehilangan sepeda motor Honda Beat dan Honda Verza yang sebelumnya diparkir di depan rumah. Setelah mengetahui kendaraannya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Tiga tersangka berinisial AH, SW, dan MH berhasil diamankan, sedangkan seorang lainnya berinisial KDN masih masuk daftar pencarian orang. Para pelaku diduga menggunakan kunci palsu untuk mengambil sepeda motor ketika situasi lingkungan sedang sepi. Polisi kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan para tersangka dan kendaraan hasil pencurian.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Karawang melakukan pengejaran setelah memperoleh informasi mengenai pergerakan para terduga pelaku. Petugas menyisir kawasan Parakanmulya dan melakukan penghadangan untuk membatasi jalur pelarian. Dalam proses penangkapan, salah seorang terduga pelaku berusaha menghindari petugas dan bersembunyi di rumah warga. Situasi tersebut membuat polisi melakukan pengejaran terhadap anggota kelompok lainnya yang mencoba melarikan diri.
Polisi menyatakan tindakan tegas terukur dilakukan terhadap tersangka AH setelah yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan petugas. Tembakan mengenai bagian kaki tersangka sebelum akhirnya berhasil diamankan. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya sempat melarikan diri menuju jalur sungai. Petugas bersama masyarakat kemudian berhasil menangkap salah seorang di kawasan perkebunan, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pencarian.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita empat unit sepeda motor sebagai barang bukti. Kendaraan yang diamankan terdiri atas dua unit Honda Beat, satu Honda Verza, dan satu Honda Scoopy. Seluruh barang bukti diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan tindak pencurian yang sedang diselidiki. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan kelompok tersebut di lokasi lain.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polresta Karawang masih memburu tersangka KDN sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan kendaraan dengan menggunakan kunci tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman. Pengungkapan ini diharapkan dapat menekan kasus pencurian kendaraan bermotor serta meningkatkan rasa aman masyarakat Karawang.





