Jakarta, 23 September 2026 – Badan Legislasi DPR menilai Rancangan Undang-Undang Satu Data dapat menjadi landasan penting agar data yang dimiliki negara tidak sekadar tersimpan sebagai tumpukan arsip. Data pemerintah diharapkan dapat dikelola secara terintegrasi sehingga lebih mudah dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan, penyusunan kebijakan, dan pelayanan publik. Pengelolaan yang baik juga diperlukan untuk mengurangi perbedaan informasi antarinstansi yang selama ini dapat menyulitkan proses pengambilan keputusan. Melalui regulasi tersebut, pemerintah diharapkan memiliki standar yang lebih jelas mengenai pengumpulan, penyimpanan, pemutakhiran, dan pemanfaatan data. Data negara dengan demikian dapat berkembang menjadi aset strategis yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Baleg memandang persoalan pengelolaan data semakin penting di tengah percepatan transformasi digital pemerintahan. Setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menghasilkan data dalam jumlah besar dari berbagai program serta pelayanan kepada masyarakat. Namun, informasi tersebut tidak akan memberikan manfaat optimal apabila tersimpan secara terpisah dan sulit dipertukarkan. Perbedaan standar maupun metode pencatatan juga berpotensi menghasilkan data yang tidak konsisten ketika digunakan sebagai dasar kebijakan. RUU Satu Data diharapkan dapat memperkuat koordinasi sekaligus membangun kerangka pengelolaan informasi yang lebih seragam.
Integrasi data dinilai dapat membantu pemerintah menyusun kebijakan berdasarkan kondisi yang lebih akurat. Informasi mengenai kependudukan, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kemiskinan, hingga aktivitas ekonomi dapat digunakan secara lebih efektif apabila memiliki standar dan keterhubungan yang jelas. Pemerintah juga dapat mengurangi pengumpulan informasi berulang yang dilakukan oleh berbagai instansi terhadap kelompok masyarakat yang sama. Efisiensi tersebut penting untuk mempercepat pelayanan sekaligus mengurangi beban administrasi. Pada saat bersamaan, kualitas data perlu terus diperiksa agar keputusan pemerintah tidak didasarkan pada informasi yang sudah tidak relevan atau tidak lengkap.
Keberadaan sistem data yang terintegrasi juga dapat mendukung ketepatan penyaluran berbagai program pemerintah. Basis data yang akurat membantu menentukan kelompok penerima manfaat sekaligus mengurangi risiko kesalahan sasaran dan duplikasi. Pemerintah pusat dan daerah dapat menggunakan informasi yang sama sebagai dasar perencanaan sehingga pelaksanaan program menjadi lebih terkoordinasi. Dalam konteks pembangunan, data juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi kesenjangan antarwilayah serta menentukan prioritas anggaran. Karena itu, pengelolaan data tidak lagi dipandang hanya sebagai pekerjaan administratif, melainkan bagian penting dari proses pengambilan keputusan.
Meski demikian, integrasi informasi dalam skala nasional membutuhkan tata kelola dan perlindungan yang kuat. Pemerintah perlu memastikan bahwa keterhubungan antarinstansi tidak mengurangi keamanan maupun kerahasiaan informasi yang dilindungi. Pengaturan mengenai siapa yang dapat mengakses, mengubah, menggunakan, dan membagikan data perlu dirumuskan secara jelas. Sistem keamanan juga harus mampu menghadapi risiko kebocoran, penyalahgunaan, maupun serangan siber. Perlindungan data pribadi masyarakat tetap harus menjadi bagian penting dalam pembangunan ekosistem Satu Data.
RUU Satu Data juga diharapkan memberikan kepastian mengenai pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga yang menghasilkan dan mengelola data. Standardisasi menjadi penting karena integrasi akan sulit dilakukan apabila masing-masing instansi menggunakan definisi, format, atau mekanisme pemutakhiran yang berbeda. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan infrastruktur digital turut diperlukan agar penerapan kebijakan tidak berhenti pada tingkat regulasi. Pemerintah daerah dengan kemampuan teknologi yang berbeda-beda juga membutuhkan dukungan agar dapat mengikuti standar nasional. Dengan demikian, implementasi Satu Data dapat berjalan secara lebih merata.
Pembahasan RUU Satu Data pada akhirnya diarahkan untuk membangun tata kelola informasi negara yang lebih efektif dan bermanfaat bagi pembangunan. Baleg mendorong agar data pemerintah tidak hanya dikumpulkan dan disimpan, tetapi dapat diolah menjadi dasar kebijakan yang terukur serta pelayanan publik yang lebih tepat. Tantangan mengenai standardisasi, keamanan, interoperabilitas, dan perlindungan data perlu diselesaikan melalui aturan yang jelas serta pelaksanaan yang konsisten. Integrasi juga membutuhkan koordinasi kuat karena data tersebar pada banyak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Jika sistem tersebut dapat diterapkan secara efektif, data negara dapat menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pengambilan keputusan pemerintah.





