Jakarta, 14 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap empat dari delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan milik Summarecon di Kabupaten Bogor merupakan orang yang disebut sebagai kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid. Keempat orang tersebut adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Penyidik menduga mereka memiliki peran berbeda dalam rangkaian pengurusan layanan pertanahan, termasuk menjadi penghubung dengan sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN. Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah dugaan penerimaan uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi melalui pihak yang berkepentingan dalam pengurusan HGB. KPK kini mendalami hubungan antara keempat tersangka tersebut dengan pejabat pertanahan serta pihak perusahaan. Penyidikan juga diarahkan untuk mengetahui apakah peran mereka hanya berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon atau mencakup pelayanan pertanahan lainnya.
Pengungkapan tersebut merupakan perkembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam konstruksi awal perkara, penyidik menemukan adanya komunikasi antara pihak swasta, orang-orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN, dan sejumlah pejabat pertanahan. Hubungan tersebut diduga dimanfaatkan untuk membantu penyelesaian persoalan administrasi yang dihadapi dalam pengurusan HGB. Salah satu persoalan yang menjadi fokus adalah proses pembukaan blokir terhadap hak atas tanah yang berkaitan dengan kepentingan Summarecon. KPK menduga terdapat permintaan bantuan melalui jalur tertentu agar proses tersebut dapat diselesaikan. Dari rangkaian itulah penyidik kemudian menemukan dugaan penyerahan uang kepada pihak-pihak yang dianggap dapat membantu pengurusan.
Erwin menjadi salah satu tersangka yang perannya mendapatkan perhatian khusus dalam konstruksi perkara. KPK menduga Erwin menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari Adrianto Pitojo Adhi yang berkaitan dengan kepentingan pengurusan HGB Summarecon. Dana tersebut diduga tidak berhenti pada Erwin karena sebagian kemudian disalurkan kepada pihak lain yang memiliki hubungan dengan proses pertanahan. Sekitar Rp200 juta diduga diteruskan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Penyidik mendalami tujuan pemberian tersebut serta tindakan yang dilakukan setelah uang berpindah tangan. Rangkaian transaksi itu menjadi salah satu dasar untuk menelusuri hubungan antara kepentingan perusahaan dan kewenangan pejabat dalam pelayanan pertanahan.
Selain Erwin, KPK juga mendalami keterlibatan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry dalam jaringan komunikasi yang berkaitan dengan layanan ATR/BPN. Ketiganya disebut memiliki posisi sebagai pihak swasta atau pihak di luar struktur resmi kementerian, tetapi diduga mempunyai akses terhadap sejumlah pejabat. Penyidik ingin mengetahui sejauh mana akses tersebut digunakan dalam membantu pihak tertentu memperoleh pelayanan atau penyelesaian persoalan pertanahan. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengungkap apakah terdapat pola pemberian imbalan dalam proses tersebut. Status mereka sebagai orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Nusron tidak secara otomatis menunjukkan keterlibatan Menteri ATR/BPN dalam perkara. KPK masih harus membuktikan setiap hubungan berdasarkan komunikasi, transaksi, dokumen, dan keterangan yang diperoleh selama penyidikan.
Perkara menjadi semakin luas setelah KPK menemukan indikasi dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan. Temuan tersebut membuat penyidik tidak hanya memusatkan perhatian pada satu proses HGB di Kabupaten Bogor. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat praktik penggunaan pihak perantara dalam pengurusan kepentingan lain di lingkungan ATR/BPN. Jika pola tersebut dapat dibuktikan, perkara berpotensi berkembang melampaui transaksi awal yang menjadi pintu masuk operasi tangkap tangan. KPK perlu memetakan siapa yang memberikan uang, pihak yang menerima, tujuan transaksi, serta kewenangan yang kemudian digunakan. Pendalaman tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di internal kementerian maupun mereka yang berada di luar struktur pemerintahan.
Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK juga mengamankan uang dalam jumlah sangat besar yang mencapai sekitar Rp106,3 miliar setelah memperhitungkan rupiah dan berbagai mata uang asing. Penyidik tidak langsung menyimpulkan seluruh uang tersebut berasal dari dugaan suap pengurusan HGB Summarecon. Setiap bagian dana harus ditelusuri berdasarkan tempat ditemukan, pihak yang menguasai, sumber perolehan, serta kemungkinan kaitannya dengan transaksi lain. Penemuan uang dalam jumlah besar justru membuka ruang penyidikan yang lebih luas untuk mengetahui apakah terdapat penerimaan lain dalam pelayanan pertanahan. Analisis transaksi keuangan menjadi penting untuk memetakan pergerakan dana sebelum dan setelah proses pengurusan berlangsung. Hasil penelusuran tersebut dapat menentukan apakah konstruksi perkara berkembang kepada dugaan gratifikasi maupun tindak pidana lain.
KPK juga menetapkan sejumlah pejabat dan pihak perusahaan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mereka berasal dari lingkungan ATR/BPN serta pihak yang memiliki kepentingan terhadap pengurusan HGB. Keberadaan tersangka dari kedua sisi membuat penyidik dapat membandingkan keterangan mengenai bagaimana komunikasi awal dilakukan hingga dugaan penyerahan uang berlangsung. Pemeriksaan terhadap perangkat elektronik dan dokumen menjadi penting untuk mengetahui waktu komunikasi, pihak yang memberikan instruksi, dan perkembangan proses administrasi setelah komunikasi terjadi. Penyidik juga dapat mencocokkan waktu transaksi dengan perubahan status pengurusan tanah untuk mengetahui apakah terdapat hubungan langsung. Setiap temuan harus disusun secara kronologis agar peran masing-masing tersangka dapat dibedakan secara jelas.
Pengungkapan empat orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron juga menempatkan mekanisme akses informal terhadap pejabat dalam sorotan. Dalam pelayanan publik, setiap pengurusan seharusnya berlangsung melalui prosedur yang telah ditentukan tanpa membutuhkan hubungan pribadi dengan pejabat maupun perantara. Kehadiran pihak yang memiliki akses khusus berpotensi menciptakan ketimpangan pelayanan apabila digunakan untuk mempercepat atau memengaruhi keputusan tertentu. Risiko menjadi lebih besar apabila akses tersebut disertai penyerahan uang atau bentuk imbalan lainnya. Kasus ini karena itu dapat menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pelayanan dan pengawasan internal di lingkungan pertanahan. Digitalisasi proses, transparansi tahapan permohonan, serta pencatatan setiap keputusan dapat membantu mempersempit ruang terjadinya intervensi informal.
Di sisi lain, penyebutan empat tersangka sebagai orang kepercayaan Nusron tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa Menteri ATR/BPN terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. Penyidikan harus tetap berpegang pada bukti mengenai tindakan, pengetahuan, komunikasi, maupun hubungan transaksi masing-masing individu. KPK dapat melakukan pemeriksaan terhadap pihak mana pun apabila keterangannya dinilai diperlukan untuk membuat konstruksi perkara menjadi terang. Penelusuran juga dapat berkembang apabila ditemukan bukti bahwa akses kepada pejabat tertentu diperoleh melalui hubungan atau instruksi dari pihak lain. Prinsip tersebut diperlukan agar proses hukum tidak dibangun berdasarkan kedekatan personal semata. Tanggung jawab pidana harus ditentukan berdasarkan perbuatan yang dapat dibuktikan dalam penyidikan dan proses peradilan.
Terungkapnya Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai empat tersangka yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara dugaan suap HGB Summarecon. Penyidik kini menghadapi tugas untuk membongkar hubungan antara pihak perusahaan, para perantara, dan pejabat pertanahan hingga setiap transaksi dapat dijelaskan secara utuh. Dugaan pemberian Rp1,5 miliar kepada Erwin, penyaluran sebagian dana kepada pejabat pertanahan, serta temuan uang dalam jumlah jauh lebih besar menjadi rangkaian yang harus diperiksa secara terpisah sekaligus dihubungkan apabila terdapat bukti pendukung. Pendalaman terhadap dugaan gratifikasi terkait promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya juga membuka kemungkinan ruang lingkup perkara semakin luas. KPK masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menentukan apakah terdapat pihak lain yang mempunyai peran dalam rangkaian tersebut. Hasil penyidikan selanjutnya akan menjadi penentu sejauh mana jaringan dugaan korupsi dalam pengurusan layanan pertanahan tersebut berkembang.







