Jakarta, 20 September 2026 – Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, meminta penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti pada pelaku perorangan. Menurut dia, aparat perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi berdasarkan alat bukti yang sah. Hingga 16 September 2026, Polri tercatat menangani 219 perkara karhutla di wilayah hukum 12 Polda dan telah menetapkan 162 orang sebagai tersangka. Pada saat yang sama, sebanyak 95 korporasi masih berada dalam proses penyelidikan maupun penyidikan terkait dugaan keterlibatan dalam perkara karhutla.
Edi menilai langkah kepolisian menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan perlu diapresiasi, tetapi proses hukum harus mampu melihat keseluruhan rantai pertanggungjawaban. Penetapan tersangka perorangan dinilai belum cukup apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada badan usaha atau pihak lain yang memiliki tanggung jawab terhadap lahan. Karena itu, penyidik didorong menelusuri hubungan antara pelaku di lapangan dengan pengelola maupun pemegang izin kawasan. Penanganan tersebut harus tetap dilakukan secara profesional dengan mengacu pada bukti dan ketentuan hukum. Korporasi baru dapat dimintai pertanggungjawaban apabila keterlibatannya dapat dibuktikan melalui proses hukum.
Penegakan hukum terhadap korporasi memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut mengatur larangan pembakaran lahan sekaligus membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha serta pihak yang memberikan perintah atau memimpin kegiatan tindak pidana lingkungan. Selain jalur pidana, pelanggaran juga dapat ditangani melalui instrumen administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksinya dapat mencakup pembekuan hingga pencabutan perizinan apabila persyaratan hukumnya terpenuhi. Edi menilai penerapan sanksi yang tepat diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan.
Perkembangan penanganan perkara menunjukkan aparat mulai memeriksa kasus yang berkaitan dengan badan usaha. Pada 6 September 2026, kepolisian mencatat 200 laporan terkait karhutla yang terdiri atas 192 perkara perorangan dan delapan perkara korporasi, dengan 138 tersangka serta luas areal perkara mencapai 8.637,35 hektare. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan apabila ditemukan fakta dan alat bukti mengenai tanggung jawab korporasi. Seluruh rantai pertanggungjawaban perlu diperiksa untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari strategi penanganan karhutla yang menggabungkan pencegahan, respons kedaruratan dan penegakan hukum.
Kementerian Kehutanan juga menjalankan proses penegakan hukum terhadap sejumlah kasus karhutla. Data pada pertengahan September menunjukkan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan memproses puluhan perkara yang melibatkan perorangan maupun korporasi. Pemerintah menggunakan sejumlah instrumen, mulai dari penyelidikan dan penyidikan hingga tindakan administratif terhadap badan usaha yang diduga melanggar ketentuan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 16 September menyebut 46 kasus sedang diproses, terdiri atas 31 perkara perorangan dan 15 yang melibatkan korporasi. Sebanyak 26 perusahaan juga disebut telah dikenai pembekuan izin usaha terkait penanganan karhutla.
Dorongan memperluas penegakan hukum muncul di tengah upaya pemerintah mengendalikan karhutla di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengerahkan jajaran untuk mendalami unsur pidana yang mungkin melibatkan perusahaan dalam pembakaran hutan dan lahan. Presiden menyatakan pencabutan izin usaha saja belum tentu cukup memberikan efek jera apabila terdapat unsur pidana yang dapat dibuktikan. Pemeriksaan terhadap perusahaan karena itu diarahkan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran yang dapat diproses melalui hukum pidana. Pemerintah juga menjalankan pemadaman dan pencegahan bersamaan dengan proses penegakan hukum.
Penanganan karhutla dinilai membutuhkan kombinasi antara pencegahan, pemadaman, pemulihan lingkungan dan penegakan hukum yang konsisten. Pemeriksaan terhadap pelaku perorangan tetap diperlukan, tetapi penyidikan juga perlu menjangkau pihak lain apabila terdapat bukti mengenai keterlibatan yang lebih luas. Pertanggungjawaban korporasi menjadi salah satu aspek penting karena kebakaran dapat terjadi di kawasan konsesi maupun wilayah yang berada di bawah pengelolaan badan usaha. Setiap proses tetap harus didasarkan pada alat bukti agar tidak menghasilkan tuduhan tanpa dasar. Dengan penegakan hukum yang menyentuh seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab, pemerintah diharapkan dapat memperkuat pencegahan sekaligus mengurangi risiko berulangnya karhutla.





